Perizinan Undian Berhadiah

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.    UU RI No. 11 Th 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

2.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1954 Tentang Undian

3.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan

4.    Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang

5.    Peraturan Pemerintah No.39 th. 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

6.    Peraturan Pemerintah No.29 th. 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Sosial

7.    Peraturan Pemerintah No.132 th. 2000 Tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian

8.    Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian

9.    Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian

10. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 73/HUK/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin dan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat

11. Permensos RI No. 13/HUK/2005 Tentang Izin Undian

2.

Persyaratan Pelayanan

1.      Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

2.      Surat Tanda Daftar Perusahaan

3.      Akte Pendirian / Akte Notaris

4.      Photo Copy NPWP

5.      Mempunyai Susunan Pengurus atau Kepanitiaan

6.      Mempunyai rencana kegiatan

7.      Surat Permohonan rekomendasi kepada Kepala Dinas Sosial dengan menyebutkan :

8.      Nama Pemohon dan Jabatan dalam perusahaan / organisasi / badan

9.      Nama dan alamat perusahaan / organisasi / badan yang berlaku

10.   Jenis yang dipromosikan

11.   Bentuk Kegiatan Penyelenggaraan UGB

12.   Mekanisme Penyelenggaraan dan teknis Penetapan pemenang

13.   Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan Undian

14.   Tempat dan tanggal Penarikan Undian

15.   Cara Peanarikan Undangan (undian tidak langsung)

16.   Daftar dan jenis hadiah

3.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.    Pemohon datang Bidang Pemberdayaan Sosial;

2.    Petugas verifikasi meneliti berkas dan syarat-syarat kelengkapa. Jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon

3.    Petugas verifikasi membuat rekomendasi

4.    Pemohon menerima dokumen rekomendasi

 

4.

Jangka Waktu Pelayanan

3 hari kerja

5.

Biaya Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Administrasi

Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah (UGB)

 

7.

Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas

1.    Ruang Tunggu

2.    Komputer  

3.    Printer  

8.

Kompetensi Pelaksana

1.    Pendidikan minimal SMA

2.    Memahami proses penerbitan Rekomendasi UGB

9.

Pengawasan Internal

1.    Kepala Dinas

2.  Sekretaris

3.  Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Pemberdayaan Sosial)

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

3.     Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.

11.

Jumlah Pelaksana

5 Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Kompetensi SDM yang kompeten dengan bidang layanan.

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Petugas pelayanan informasi yang memahami bidang tugas

2.    Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi;

3.    Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal;

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester.