Pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Program Indonesia Pintar (PIP)
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial; 2. Undang Undang RI Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial; |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Berasal dari keluarga yang masuk dalam kriteria kurang mampu, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2. Terdaftar sebagai penerima PIP berdasarkan data Kemendikbud. 3. Fotokopi KK dan KTP |
3. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
a. Pemohon datang ke Kantor Lapad membawa persyaratan dengan ketentuan : 1) Jika persyaratan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; 2) Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka akan memperoleh Bukti Terdaftar di DTKS. Bukti Terdaftar di DTKS merupakan syarat Pengajuan KIP b. Pemohon membawa Bukti Terdaftar DTKS ke Operator Sekolah untuk diajukan. |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan |
60 (enam puluh) menit |
5. |
Biaya / Tarif |
Gratis |
6. |
Produk Pelayanan |
Administrasi Bukti Terdaftar DTKS |
7. |
Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas |
1. Ruang tunggu; 2. Komputer; 3. Printer; |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Minimal lulusan SMA; 2. Bisa mengoperasikan komputer; 3. Memahami proses penerbitan id DTKS. |
9. |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Dinas 2. Sekretaris 3. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan dapat dilakukan melalui: 1. Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Pemberdayaan Sosial) 2. Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125 3. Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia. |
11. |
Jumlah Pelaksana |
3 orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Kepastian pelayanan yang diberikan oleh SDM pelaksana sesuai dengan Standar Pelayanan yang sah dan berlaku |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Legalitas dokumen yang dikeluarkan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan. |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester. |