Pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Program Indonesia Pintar (PIP)

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.    Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial;

2.   Undang Undang RI Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan  Sosial;

4.   Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;

2.

Persyaratan Pelayanan

1.    Berasal dari keluarga yang masuk dalam kriteria kurang mampu, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

2.    Terdaftar sebagai penerima PIP berdasarkan data Kemendikbud.

3.    Fotokopi KK dan KTP

3.

Sistem, mekanisme dan prosedur

a.    Pemohon datang ke Kantor Lapad membawa persyaratan dengan ketentuan :

1)    Jika persyaratan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi;

2)  Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka akan memperoleh Bukti Terdaftar di DTKS. Bukti Terdaftar di DTKS merupakan syarat Pengajuan KIP

b.    Pemohon membawa Bukti Terdaftar DTKS ke Operator Sekolah untuk diajukan.

 4.

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan

60 (enam puluh) menit

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Administrasi

Bukti Terdaftar DTKS

7.

Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas

1.  Ruang tunggu;

2.  Komputer;

3.  Printer;

8.

Kompetensi Pelaksana

1.  Minimal lulusan SMA;

2.  Bisa mengoperasikan komputer;

3.  Memahami proses penerbitan id DTKS.

9.

Pengawasan Internal

1.    Kepala Dinas

2.    Sekretaris

3.    Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Pemberdayaan Sosial)

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

3.     Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.

11.

Jumlah Pelaksana

3 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Kepastian pelayanan yang diberikan oleh SDM pelaksana sesuai dengan Standar Pelayanan yang sah dan berlaku

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Legalitas dokumen yang dikeluarkan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester.