Penerimaan Penerima Layanan Rumah Singgah
NO. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 5. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983 tentang Koordinasi Penanggulangan Gelandang dan Pengemis; 6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten /Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868); 7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1306); 8. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; |
2. |
Persyaratan |
1. Surat Keterangan Rujukan yang berasal dari Unsur Kewilayahan atau Berita Acara Penyerahan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan atau Kepolisian dan atau masyarakat. 2. Administrasi Kependudukan calon penerima layanan (jika ada) 3. Dokumentasi |
3. |
Persyaratan Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan |
1. Calon Penerima Layanan datang ke Rumah Singgah didampingi oleh instansi/ pihak yang melakukan rujukan. 2. Petugas penerima melakukan pengecekan informasi identitas dan kronologis penerima layanan serta kelenngkapan administrasi. 3. Penandatanganan Berita Acara Penerimaan. 4. Penerima Layanan dapat menerima layanan rumah singgah. |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 hari |
5. |
Biaya / Tarif |
Gratis |
6. |
Produk Pelayanan |
Jasa Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Dasar Luar Panti |
7. |
Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas |
1. Ruang Tunggu 2. Komputer 3. Printer |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Minimal lulusan SMA/Sederajat . 2. Bisa Mengoperasikan Komputer ; 3. Memahami peraturan yang berkaitan dengan pelayanan Rumah Singgah |
9. |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Dinas 2. Sekretaris 3. Kepala Bidang Rehablitasi Sosial |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan dapat dilakukan melalui: 1. Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Rehabilitasi Sosial) 2. Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125 3. Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia. |
11. |
Jumlah Pelaksana |
5 orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Kompetensi SDM yang mengetahui dan faham mengenai pelayanan sosial |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Petugas pelayanan informasi yang memahami bidang tugas 2. Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi; 3. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal; |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester. |