Reunifikasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. UU RI No. 28 Th 1985 Tentang Organisasi Sosial 2. UU RI No. 32 Th 2004 Tentang Pemerintah Daerah 3. UU RI No. 11 Th 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejateraan Sosial; |
|
|
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal 6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial 7. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal 8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Memiliki identitas diri KTP atau lainnya atau tidak sama sekali 2. Terlantar atau rawan terlantar 3. Tidak memiliki tempat tinggal atau menumpang dengan orang lain 4. Tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya 5. Masih memiliki keluarga di daerah asalnya 6. Surat Keterangan Terlantar dari Satpol PP atau kelurahan setempat 7. Merupakan salah satu dari Kategori Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Gelandangan Pengemis. |
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
1. Pelapor mengajukan kelengkapan berkas kepada petugas 2. Petugas Layanan Data dan Pengaduan menerima kelengkapan berkas 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas yang diajukan 4. Petugas membuat berita acara penerimaan klien dari pelapor 5. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menandatangani berita acara penerimaan klien untuk pihak yang memerlukan layanan 6. Petugas melakukan asessment dan penelusuran keluarga klien 7. Temu Bahas Kasus 8. Selama menunggu proses penelusuran keluarga, klien tinggal sementara di Rumah Singgah. 9. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menetapkan titik lokasi reunifikasi. 10. Petugas melakukan persiapan reunifikasi dengan mapping lokasi reunifikasi. 11. Pelaksanaan Reunifikasi Keluarga oleh Tim Respon Sosial. 12. Keluarga Klien menandatangani Berita Acara Serah Terima sebagai bukti klien telah diterima oleh keluarganya. 13. Penyerahan Laporan Hasil Reunifikasi Keluarga kepada Kepala Bidang dengan bentuk laporan hasil tertulis, berita acara, dokumentasi dan administrasi kependudukan klien |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
7 Hari Kerja |
5. |
Biaya / Tarif |
Gratis |
6. |
Produk Pelayanan |
J Jasa Pendampingan Sosial |
7. |
Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas |
1. Jasa Pendampingan Sosial Kepada Penerima Manfaat 2. Buku Register 3. Lembar Verifikasi 4. Komputer dan Printer 5. Alat Tulis Kantor |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Minimal lulusan SMA; 2. Bisa mengoperasikan Komputer; 3. Memahami Proses Layanan Penelusuran Keluarga. |
9. |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Dinas 2. Sekretaris 3. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan bisa dilakukan melalui: 1. Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Rehabilitasi Sosial) 2. Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125 3. Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia. |
11. |
Jumlah Pelaksana |
10 orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
1. Kualitas dan Kuantitas Barang yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku 2. Petugas Pelayanan yang kompeten |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Dinas Sosial menyediakan fasilitas untuk keamanan dan keselamatan antara lain: 1. Petugas pelayanan informasi mengetahui dan faham mengenai pelayanan sosial; 2. Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi; 3. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal; |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan dan tiap semester. |