Pemberian Bimbingan Fisik, Bimbingan Sosial dan Bimbingan Spiritual Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjur Usia Terlantar dan Gelandangan Pengemis
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. UU RI No. 28 Th 1985 Tentang Organisasi Sosial 2. UU RI No. 32 Th 2004 Tentang Pemerintah Daerah 3. UU RI No. 11 Th 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial 4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial 5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejateraan Sosial; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal 7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial 8. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal 9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Permohonan dari Keluarga/Aparat Desa/Kelurahan Untuk Layanan Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial 2. Proposal Pengajuan Bantuan Wirausaha 3. Surat Keterangan Tidak Mampu 4. Fotokopi Kartu Keluarga 5. Fotokopi KTP 6. Foto Diri dan Usaha Penerima Manfaat 7. Penerima Manfaat merupakan salah satu dari Kategori Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Gelandangan Pengemis. |
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan berkas. 2. Petugas Layanan Data dan Pengaduan menerima berkas permohonan 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas yang diajukan 4. Petugas melakukan asessment kepada klien untuk mengetahui kebutuhan klien 5. Petugas membuat Checklist pemohon dan atau penerima manfaat berdasarkan skala prioritas untuk pemberian bimbingan fisik, mental spiritual dan sosial serta pemberian bantuan asistensi berupa uang untuk wirausaha 6. Pembuatan SK Bupati untuk penetapan penerima manfaat bantuan asistensi berupa uang serta peserta bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial 7. Pelaksanaan Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial kepada Penerima Manfaat 8. Petugas dan Penerima Manfaat menandatangani Berita Acara Serah Terima sebagai bukti bantuan sosial uang telah diterima oleh penerima manfaat. 9. Penerima manfaat memberikan kelengkapan berkas untuk laporan pertanggungjawaban pembelanjaan bantuan sosial uang tersebut kepada petugas. |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
30 Hari Kerja |
5. |
Biaya / Tarif |
Gratis |
6. |
Produk Pelayanan |
Barang dan Jasa 1. Bantuan Sosial Berupa Uang 2. Jasa Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial Untuk Penerima Manfaat |
7. |
Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas |
1. Bantuan Sosial Uang 2. Jasa Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial Untuk Penerima Manfaat 3. Buku Register 4. Lembar Verifikasi 5. Komputer dan Printer 6. Alat Tulis Kantor |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Minimal lulusan SMA; 2. Bisa mengoperasikan Komputer ; 3. Memahami Proses Layanan Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial |
9. |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Dinas 2. Sekretais 3. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan dapat dilakukan melalui: 1. Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Rehabilitasi Sosial) 2. Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125 3. Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia. |
11. |
Jumlah Pelaksana |
10 orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
1. Petugas Pelayanan yang kompeten 2. Instruktur Bimbingan yang tersertifikasi |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Dinas Sosial menyediakan fasilitas untuk keamanan dan keselamatan antara lain : 1. Petugas pelayanan mengetahui dan faham mengenai pelayanan sosial; 2. Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi; 3. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal; |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester. |
Pemberian Bimbingan Sosial Kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantang dan Gelandangan Pengemis dan Masyarakat
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. UU RI No. 28 Th 1985 Tentang Organisasi Sosial 2. UU RI No. 32 Th 2004 Tentang Pemerintah Daerah 3. UU RI No. 11 Th 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial 4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial 5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejateraan Sosial; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal 7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial 8. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal 9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Keterangan Tidak Mampu 2. Fotokopi Kartu Keluarga 3. Fotokopi KTP 4. Foto Diri dan Rumah Penerima Manfaat 5. Penerima Manfaat Merupakan Salah Satu dari Kategori Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Gelandangan Pengemis. |
3. |
Sistem, mekanisme,dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan yang telah ditetapkan. 2. Petugas Layanan Data dan Pengaduan menerima berkas permohonan 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas yang diajukan 4. Petugas melakukan asessment kepada klien untuk mengetahui kebutuhan klien 5. Petugas membuat Checklist pemohon dan atau penerima manfaat berdasarkan skala prioritas untuk pemberian bimbingan sosial kepada keluarga 6. Pelaksanaan Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
2 Hari Kerja |
5. |
Biaya / Tarif |
Gratis |
6. |
Produk Pelayanan |
Barang dan Jasa Jasa Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial Untuk Keluarga Penerima Manfaat |
7. |
Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas |
1. Jasa Bimbingan Fisik, Mental, Spritual dan Sosial Untuk Penerima Manfaat 2. Buku Register 3. Lembar Verifikasi 4. Komputer dan Printer 5. Alat Tulis Kantor |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Minimal lulusan SMA; 2. Bisa mengoperasikan Komputer; 3. Memahami Proses Layanan Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial |
9. |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Dinas 2. Sekretaris 3. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan dapat dilakukan melalui: 1. Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Rehabilitasi Sosial)Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125 2. Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia. |
11. |
Jumlah Pelaksana |
10 orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Petugas Pelayanan yang kompeten |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Dinas Sosial menyediakan fasilitas untuk keamanan dan keselamatan antara lain : 1. Petugas pelayanan mengetahui dan faham mengenai pelayanan sosial; 2. Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi; 3. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal; |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester. |