Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum

NO.

 

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.    Undang-undang RI No.11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial;

2.    Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

3.    Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak;

4.    Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak bagi Anak yang mempunyai Masalah;

6.    Permensos No. 09 tahun 2015 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

2.

Persyaratan

1.    Permohonan Pendampingan dari Kepolisian RI

2.    Administrasi Kependudukan Anak

3.

Persyaratan Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan

1.    Dinas Sosial menerima permohonan pendampingan tertulis melalui Kepolisian RI;

2.    Respon kasus terkait permohonan yang diterima dan diproses selanjutnya;

3.    Penerbitan Laporan Sosial Anak Berhadapan dengan hukum diserahkan ke Kepolisian RI;

4.    Pemohon memperoleh Pendampingan dan Perlindungan Sosial.

 4.

Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal 7 hari kerja untuk respon awal

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Jasa

Pendampingan dan Perlindungan

7.

Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas

1.    Ruang Tunggu   

2.  Komputer  

3.  Printer  

8.

Kompetensi Pelaksana

1.    Minimal lulusan SI;

2.  Bisa mengoperasikan Komputer;

3.  Memahami peraturan yang berkaitan dengan pelayanan Pengasuhan Alternatif

9.

Pengawasan Internal

1.    Kepala Dinas

2.  Sekretaris

3.  Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Rehabilitasi Sosial)

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

3.     Website Rehabilitasi Sosial : bit.ly/Rehabsossite

4.     Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.

11.

Jumlah Pelaksana

10 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Kompetensi SDM yang mengetahui dan faham mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Petugas pelayanan informasi yang memahami bidang tugas

2.    Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi;

3.    Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester.