Pendampingan Anak Berhadapan Dengan Hukum
NO.
|
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang RI No.11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial; 2. Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; 3. Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak; 4. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak bagi Anak yang mempunyai Masalah; 6. Permensos No. 09 tahun 2015 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Oleh Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial |
2. |
Persyaratan |
1. Permohonan Pendampingan dari Kepolisian RI 2. Administrasi Kependudukan Anak |
3. |
Persyaratan Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan |
1. Dinas Sosial menerima permohonan pendampingan tertulis melalui Kepolisian RI; 2. Respon kasus terkait permohonan yang diterima dan diproses selanjutnya; 3. Penerbitan Laporan Sosial Anak Berhadapan dengan hukum diserahkan ke Kepolisian RI; 4. Pemohon memperoleh Pendampingan dan Perlindungan Sosial. |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Maksimal 7 hari kerja untuk respon awal |
5. |
Biaya / Tarif |
Gratis |
6. |
Produk Pelayanan |
Jasa Pendampingan dan Perlindungan |
7. |
Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas |
1. Ruang Tunggu 2. Komputer 3. Printer |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Minimal lulusan SI; 2. Bisa mengoperasikan Komputer; 3. Memahami peraturan yang berkaitan dengan pelayanan Pengasuhan Alternatif |
9. |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Dinas 2. Sekretaris 3. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan dapat dilakukan melalui: 1. Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Rehabilitasi Sosial) 2. Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125 3. Website Rehabilitasi Sosial : bit.ly/Rehabsossite 4. Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia. |
11. |
Jumlah Pelaksana |
10 orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Kompetensi SDM yang mengetahui dan faham mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak. |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Petugas pelayanan informasi yang memahami bidang tugas 2. Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi; 3. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal. |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester. |