Monitoring Pelayanan Pangan
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai; 4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako; |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Fotokopi KTP 2. Fotokopi KK 3. Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 4. Termasuk dalam data bayar SP2D 5. Akun elektronik bantuan pangan diutamakan atas nama orangtua perempuan (ibu) dalam keluarga; 6. Kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); |
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
Dinas Sosial melakukan monitoring kepada KPM Bantuan Pangan |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Proses pendampingan dilaksanakan sampai dengan KPM menerima bantuan |
5. |
Biaya / Tarif |
Gratis |
6. |
Produk Pelayanan |
Jasa Pendampingan penyaluran bantuan program Sembako |
7. |
Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas |
1. Ruang Tunggu 2. Komputer 3. Printer |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Pendidikan minimal SMA 2. Memahami proses penyaluran bantuan program sembako |
9. |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Dinas 2. Sekretaris 3. Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan dapat dilakukan melalui: 1. Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Penanganan Fakir Miskin) 2. Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125 3. Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia. |
11. |
Jumlah Pelaksana |
15-20 orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
1. Kualitas dan Kuantitas Barang yang Diberikan sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku 2. Petugas Pelayanan yang kompeten |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Petugas pelayanan informasi yang mengetahui dan faham mengenai bidang tugas 2. Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi; 3. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal; |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester. |