Rekomendasi Pengangkatan Anak
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. UU RI Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial 2. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak 3. PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak 4. Permensos Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak 5. Permensos Nomor 3 Tahun 2018 tentang Bimbingan, Pengawasan dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak 6. Perdirjen Nomr 2 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Teknis Prosedur Pengangkatan Anak 7. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 Tahun 1983 |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
Syarat anak yang akan diangkat, meliputi: 1. Belum berusia 18 (delapan belas) tahun; 2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan; 3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; 4. Memerlukan perlindungan khusus. Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat: 1. Sehat jasmani dan rohani; 2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; 3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat; 4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan; 5. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun; 6. Tidak merupakan pasangan sejenis; 7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak; 8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial; 9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak; 10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak; 11. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; Syarat Administratif 1. Surat Keterangan Sehat dari RS Pemerintah 2. Surat Keterangan dari Dokter Kandungan 3. Surat Keterangan Jiwa dari Dokter Spesialis Kejiwaan di RS Pemerintah 4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian 5. Fotocopy Surat Nikah 6. Akta Kelahiran Calon Orang Tua Angkat 7. Kartu Keluarga Calon Orang Tua Angkat 8. KTP Calon Orang Tua Angkat 9. Keterangan Penghasilan Calon Orang Tua Angkat 10. Surat Izin dari Orangtua/Wali yang sah cari Calon Anak Angkat (CAA) 11. Surat Persetujuan dari Orangtua/Kerabat COTA 12. Surat Pernyataan yang menyatakan pengangkatan anak demi perlindungan dan kepentingan terbaik anak bermaterai 13. Surat pernyataan COTA akan memberitahukan asal usul anak dengen memperhatikan kesiapan anak bermaterai. 14. Surat Pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak bermaterai. 15. Surat pernyataan COTA bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya bermaterai 16. Formulir Permohonan pegangkatan anak 17. Berita Acara penyerahan CAA 18. Akta kelahiran CAA |
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
1. Calon Orang Tua Angkat memenuhi seluruh persyaratan administratif 2. Apabila persyaratan sudah lengap dan benar, Pekerja Sosial akan melakukan Home Visit pertama untuk melakukan asesmen dan diterbitkan Laporan Sosial 3. Penerbitan Rekomendasi oleh Dinas Sosial 4. Pelimpahan berkas ke Dinas Sosial Provinsi, penerbitan SK Izin Pengasuhan Semntara 5. Home Visit Kedua oleh Pekerja Sosial Dinsos Kab/Kota untuk mengetahui perkembangan anak diterbitkan dalam Laporan Sosial 6. Sidang Tim PIPA 7. DIterbitkan Rekomendasi Tim PIPA SK Izin Pengangkatan Anak dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat 8. Pendaftaran SIdang ke Pengadilan degan membawa seluruh dokuemn asli 9. Penetapan Pengadilan 10. Orang Tua Angkat melaporkan perkembangan anak 1 tahun sekali.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
7 hari setelah persyaratan lengkap dan benar |
5. |
Biaya / Tarif |
Gratis |
6. |
Produk Pelayanan |
Administrasi Rekomendasi Pengangkatan Anak |
7. |
Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas |
1. Ruang Tunggu 2. Komputer 3. Printer |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Minimal lulusan SI; 2. Bisa mengoperasikan Komputer; 3. Memahami peraturan yang berkaitan dengan pelayanan Pengasuhan Alternatif |
9. |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Dinas 2. Sekretaris 3. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan dapat dilakukan melalui: 1. Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Rehabilitasi Sosial) 2. Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125 3. Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia. |
11. |
Jumlah Pelaksana |
10 orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Petugas Pelayanan yang kompeten |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Petugas pelayanan informasi yang memahami bidang tugas 2. Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi; 3. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal;
|
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester. |