Pengajuan Tanda Terdaftar LKS
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. UU RI No. 11 Th 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial 2. Peraturan Pemerintah No.39 th. 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial 3. Permensos RI No. 184/HUK/2011 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial 4. Permensos RI No. 107/HUK/2009 Tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas. 2. Mempunyai Akte Pendirian atau Akte Notaris ( jenis penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial harus tercantum dalam maksud dan tujuan ). 3. Melampirkan foto copy Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Yayasan 4. Telah mempunyai sasaran kerja, khususnya di bidang Kesejahteraan Sosial 5. Melampirkan profile Yayasan 6. Mempunyai Anggaran Dasar /Rumah Tangga 7. Mempunyai Sarana dan Prasarana untuk melaksanakan kegiatan, baik administrasi maupun operasional 8. Foto copy KTP pengurus 9. Telah memiliki Program kegiatan khususnya di bidang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. 10. Kegiatan yang di laksanakan besar kemungkinan untuk dapat di kembangkan/ ditingkatkan. 11. Telah memiliki modal kerja baik berapa dana, benda tetap atau bergerak untuk menujang Pelaksanaan kegiatan UKS yang menjadi bidang kegiatannya. 12. Administrasi kegiatan sudah ada. 13. Data Klien berikut foto klien 14. Surat Keterangan Lokasi yang di ketahui aparat setempat. 15. Foto Copy NPWP an. Yayasan. 16. Photo Plang Yayasan. |
3. |
Sistem, mekanisme,dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan 2. Petugas memverifikasi persyaratan 3. Penetapan Terdaftar dapat diambil pada Bidang Pemberdayaan Sosial |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
5 Hari Kerja
|
5. |
Biaya / Tarif |
Gratis |
6. |
Produk Pelayanan |
Administrasi 1. Penetapan terdaftar LKS di Dinas Sosial 2. Rekomendasi Pendaftaran Penetapan LKS ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat |
7. |
Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas |
1. Ruang Tunggu 2. Komputer 3. Printer |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Minimal lulusan SMA 2. Bisa Mengoperasikan Komputer 3. Memahami peraturan yang berkaitan dengan pelayanan Organisasi Sosial (ORSOS) / LKS |
9. |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Dinas 2. Sekretaris 3. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan dapat dilakukan melalui: 1. Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Pemberdayaan Sosial) 2. Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125 3. Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia. |
11. |
Jumlah Pelaksana |
5 Orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Petugas Pelayanan yang kompeten |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Petugas pelayanan informasi yang memahami bidang tugas 2. Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi; 3. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal; |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester. |