Pengajuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Bidang Penanganan Fakir Miskin

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.    Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemeberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah di ubah beberapa kali

4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;

5.    Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

6.    Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok

7.    Peratura Bupati Garut Nomor 8 Tahun 2021 tentang Hibah dan Bansos

2.

Persyaratan Pelayanan

1.    Penerima Bansos yaitu kelompok yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha mapan dengan syarat:

a)    Usia 18 s/d 56 tahun (terhitung tahun saat pengajuan proposal) sudah menikah;

b)    Kepala keluarga dan/atau pencari nafkah utama dalam keluarga;

c)    Anggota kelompok memenuhi kriteria miskin, terpencil dan/atau rentan sosial dan masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial);

d)    Dalam satu kelompok terdiri dari 5-10 orang.

2.    Surat Permohonan bantuan yang diajukan kepada Bupati Garut Cq. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut.

3.    Proposal sebanyak 3 (tiga) rangkap;

3.

Sistem, mekanisme,dan prosedur

1.    Pemohon mengajukan proposal ke Dinas Sosial.

2.    Petugas melakukan verifikasi persyaratan.

3.    Petugas melakukan pengarsipan dokumen yang telah diverifikasi

4.    Petugas melakukan cek lapangan.

5.    Realisasi bantuan pada tahun berikutnya.

 4.

Jangka Waktu Penyelesaian

Proses verifikasi berkas paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dan realisasi bantuan 1 (satu) tahun.

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Barang

Bantuan bagi Kelompok (hewan ternak/sembako)

7.

Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas

1.    Ruang Tunggu

2.    Komputer  

3.    Printer  

8.

Kompetensi Pelaksana

1.    Pendidikan minimal SMA

2.    Pernah mengikuti pelatihan dasar

3.    Memahami proses penyaluran bantuan

9.

Pengawasan Internal

1.  Kepala Dinas

2.  Sekretaris

3.  Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Penanganan Fakir Miskin)

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

3.     Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.

11.

Jumlah Pelaksana

7 Orang

12.

Jaminan Pelayanan

1.    Kualitas dan Kuantitas Barang yang Diberikan sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku

2.    Petugas Pelayanan yang kompeten

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Petugas pelayanan informasi yang mengetahui dan faham bidang tugas

2.    Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi;

3.    Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal;

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester.