Pemulangan Orang Terlantar Dalam Perjalanan
Komponen |
Uraian |
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. 3. Keputusan Bersama menteri sosial RI dan Menteri Perhubungan Nomor: HUK3-3/6/258-KM463/M/PHG/74 tentang Tata Cara Pemulangan Korban Laut/Sungai; 4. Keputusan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Nomor: 66/BJS-BS.08.04/IV/2010 tentang Penyempurnaan Pedoman Standarisasi bantuan Sosial Korban Bencana Sosial. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
Surat Keterangan dari Kepolisian tentang Orang Terlantar yang tercantum Keterangan Kehilangan (kehilangan KTP/ identitas) jika diperlukan; |
3. |
Sistem, mekanisme,dan prosedur |
1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial dengan membawa Surat keterangan dari Kepolisian; 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan: 3. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi dan jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya; 4. Pemohon memperoleh bantuan transport untuk di perjalanan |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
30 menit |
5. |
Biaya / Tarif |
Gratis |
6. |
Produk Pelayanan |
Barang Bantuan Uang Transportasi Dalam Provinsi |
7. |
Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas |
1. Ruang Tunggu 2. Komputer 3. Printer |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Minimal lulusan SMA 2. Memahami tugas dan fungsi jabatan 3. Memiliki mengoperasikan komputer 4. Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, tegas, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, Inovatif dan tanggung jawab. 5. Memahami peraturan yang berkaitan dengan pelayanan Sosial |
9. |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Dinas 2. Sekretaris 3. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan bisa dilakukan melalui: 1. Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial) 2. Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125 3. Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia. |
11. |
Jumlah Pelaksana |
5 orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
1. Kompetensi SDM yang mengatahui dan faham mengenai pelayanan sosial. 2. Barang bantuan yang diberikan sesuai kebutuhan |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Petugas pelayanan informasi yang memahami bidang tugas 2. Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi; 3. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal; |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester. |