Pemberian Bantuan Janda PKRI

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

a.  Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial;

b.   Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan  Sosial;

c.   Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial RI.

2.

Persyaratan Pelayanan

Keluarga perintis kemerdekaan dan janda/duda perintis kemerdekaan mengajukan permohonan bantuan pemakaman/penguburan yang ditandatangani dilengkapi dengan:

a.  Fotokopi nomor rekening salah satu anggota keluarga yang ditunjuk;

b.  Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu anggota keluarga yang ditunjuk;

c.   Surat kematian perintis kemerdekaan dan janda/duda perintis kemerdekaan; dan

d.  Fotokopi Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan dan Janda/Duda Perintis Kemerdekaan.

3.

Sistem, mekanisme dan prosedur

a.  Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial dengan membawa persyaratan;

b.  Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas di Ruang Pelayanan;

1)  Jika persyaratan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi;

2)  Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka akan memperoleh rekomendasi sebagai penerima bantuan pemakanan/penguburan bagi Janda/Duda Perintis Kemerdekaan.

 4.

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan

3 bulan terhitung dari proses pengusulan penerbitan SK Bupati sebagai penerima layanan.

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Rekomendasi sebagai penerima bantuan pemakanan Janda/Duda Perintis Kemerdekaan.

7.

Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas

a.  Ruang tunggu;

b.  Komputer;

c.   Printer.

8.

Kompetensi Pelaksana

a.  Minimal lulusan SMA.

b.  Bisa mengoperasikan komputer

c.   Memahami proses penerbitan rekomendasi sebagai penerima bantuan pemakanan/penguburan bagi Janda/Duda Perintis Kemerdekaan.

9.

Pengawasan Internal

a.  Kepala Dinas Sosial

b.  Sekretaris

c.   Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Pemberdayaan Sosial)

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

3.     Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.

11.

Jumlah Pelaksana

7 Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Kepastian pelayanan yang diberikan oleh SDM pelaksana sesuai dengan Standar Pelayanan yang sah dan berlaku

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Legalitas dokumen yang dikeluarkan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial RI

 

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester.