Pemberian Bantuan Janda PKRI
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
a. Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial; b. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; c. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial RI. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
Keluarga perintis kemerdekaan dan janda/duda perintis kemerdekaan mengajukan permohonan bantuan pemakaman/penguburan yang ditandatangani dilengkapi dengan: a. Fotokopi nomor rekening salah satu anggota keluarga yang ditunjuk; b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu anggota keluarga yang ditunjuk; c. Surat kematian perintis kemerdekaan dan janda/duda perintis kemerdekaan; dan d. Fotokopi Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan dan Janda/Duda Perintis Kemerdekaan. |
3. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
a. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial dengan membawa persyaratan; b. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas di Ruang Pelayanan; 1) Jika persyaratan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; 2) Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka akan memperoleh rekomendasi sebagai penerima bantuan pemakanan/penguburan bagi Janda/Duda Perintis Kemerdekaan. |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan |
3 bulan terhitung dari proses pengusulan penerbitan SK Bupati sebagai penerima layanan. |
5. |
Biaya / Tarif |
Gratis |
6. |
Produk Pelayanan |
Rekomendasi sebagai penerima bantuan pemakanan Janda/Duda Perintis Kemerdekaan. |
7. |
Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas |
a. Ruang tunggu; b. Komputer; c. Printer. |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
a. Minimal lulusan SMA. b. Bisa mengoperasikan komputer c. Memahami proses penerbitan rekomendasi sebagai penerima bantuan pemakanan/penguburan bagi Janda/Duda Perintis Kemerdekaan. |
9. |
Pengawasan Internal |
a. Kepala Dinas Sosial b. Sekretaris c. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan dapat dilakukan melalui: 1. Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Pemberdayaan Sosial) 2. Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125 3. Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia. |
11. |
Jumlah Pelaksana |
7 Orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Kepastian pelayanan yang diberikan oleh SDM pelaksana sesuai dengan Standar Pelayanan yang sah dan berlaku |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Legalitas dokumen yang dikeluarkan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial RI
|
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester. |