Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang Dan Barang

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.    UU RI No. 11 Th 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

2.    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1954 Tentang Undian

3.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan

4.    Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang

5.    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial

6.    Peraturan Pemerintah No.39 th. 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

7.    Peraturan Pemerintah No.29 th. 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Sosial

8.    Peraturan Pemerintah No.132 th. 2000 Tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian

9.    Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian

10. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1973 tentang Penertiban Penyelenggaraan Undian

11. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 73/HUK/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin dan

12. Permensos RI No. 184/HUK/2011 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

13. Permensos RI No. 107/HUK/2009 Tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Penyelenggaran Undian Gratis

14. Permensos RI No. 13/HUK/2005 Tentang Izin Undian

2.

Persyaratan Pelayanan

1.    Nama dan alamat organisasi

2.    Akta pendirian dan susunan pengurus

3.    Kegiatan sosial terakhir yang telah dilaksanakan

4.    Maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan

5.    Jangka waktu dan wilayah penyelenggaran

6.    Mekanisme penyaluran

7.    Mekanisme penyelenggaraan

8.    Rincian pembiayaan

9.    Permohonan ditujukan kepada Bupati Garut c.q. Kepala Dinas Sosial

3.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.    Pemohon datang Bidang Pemberdayaan Sosial;

2.    Petugas verifikasi meneliti berkas dan syarat-syarat kelengkapa. Jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon

3.    Petugas verifikasi membuat rekomendasi

4.    Pemohon menerima dokumen rekomendasi

4.

Jangka Waktu Pelayanan

3 hari kerja

5.

Biaya Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Administrasi

Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang

7.

Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas

1.    Ruang Tunggu

2.    Komputer  

3.    Printer  

8.

Kompetensi Pelaksana

1.    Pendidikan minimal SMA

2.    Memahami proses Pengumpulan Uang dan Barang

9.

Pengawasan Internal

1.    Kepala Dinas

2.  Sekretaris

3.  Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Pemberdayaan Sosial)

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

3.     Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.

11.

Jumlah Pelaksana

5 Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Kompetensi SDM yang kompeten dengan bidang layanan.

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Petugas pelayanan informasi yang memahami bidang tugas

2.    Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi;

3.    Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal;

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester.