Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Laporan kejadian bencana dari kepala desa kepada Camat tembusan Dinas Sosial atau Camat mengusulkan kepada Dinas Sosial untuk Bencana dengan Skala Mikro. 2. SK Tanggap Darurat Bupati untuk Bencana Skala Makro. 3. Laporan tersebut dilengkapi dengan KK dan dokumentasi kejadian; |
3. |
Sistem, mekanisme,dan prosedur |
1. Untuk jenis bencana dengan skala makro, Camat melaporkan kejadian kepada Bupati dengan tembusan Kepala Dinas Sosial dan Kepala BPBD. 2. Untuk jenis bencana dengan skala mikro Kepala Desa melaporkan kepada Camat tembusan kepada Kepala Dinas Sosial atau Camat mengusulkan kepada Dinas Sosial. 3. Setelah menerima laporan, Tim Kerja Dinas Sosial melakukan peninjauan lapangan. 4. Dinas Sosial memberikan Bantuan bagi korban bencana. |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Melalui Surat Permohonan: Menerima jawaban 1 (satu) hari sejak Surat Permohonan diterima oleh Pegawai yang bersangkutan; Penyaluran maksimal 3 hari kerja sejak permohonan diterima. |
5. |
Biaya / Tarif |
Gratis |
6. |
Produk Pelayanan |
Barang dan Jasa Pemberian bantuan kebutuhan dasar (Sandang, Pangan, penampungan pengungsi) tanggap darurat bagi korban bencana. |
7. |
Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas |
1. Ruang Tunggu 2. Komputer 3. Printer |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Minimal lulusan SMA 2. Memahami tugas dan fungsi jabatan 3. Memiliki Kemampuan Mengoperasikan komputer dan perangkat teknologi lainnya 4. Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, tegas, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, Inovatif dan tanggung jawab. 5. Mengetahui peraturan yang berkaitan dengan kebencanaan. |
9. |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Dinas 2. Sekretaris 3. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan bisa dilakukan melalui: 1. Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial) 2. Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125 3. Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia. |
11. |
Jumlah Pelaksana |
10 orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
1. Kompetensi SDM yang mengetahui dan faham mengenai Bantuan Sosial pada Kebencanaan. 2. Barang bantuan yang diberikan dalam kondisi baik dan layak pakai/dikonsumsi; |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Sarana dan Prasarana penyalur Bantuan Sosial dalam keadaan laik beroperasi; 2. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal; |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan dan tiap semester. |