Pemberian Alat Bantu Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.     Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejateraan Sosial;

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal

3.     Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial

4.     Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

5.  Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota

2.

Persyaratan Pelayanan

1.   Surat Permohonan dari Keluarga/Aparat Desa/Kelurahan Untuk Layanan Pemberian Alat Bantu (Tongkat, Kaki Palsu dan Kursi Roda).

2.   Surat Keterangan Tidak Mampu

3.   Fotokopi Kartu Keluarga

4.   Fotokopi KTP

5.   Foto Diri dan Rumah Penerima Manfaat

6.   Penerima Manfaat Merupakan Salah Satu dari Kategori Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Gelandangan Pengemis

3.

Sistem, mekanisme,dan prosedur

1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan.

2. Petugas Layanan Data dan Pengaduan menerima berkas permohonan

3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas yang diajukan

4. Petugas melakukan asessment kepada klien untuk mengetahui kebutuhan klien

5. Petugas membuat Checklist pemohon dan atau penerima manfaat berdasarkan skala prioritas untuk pemberian bantuan alat bantu berupa Tongkat, Kaki Palsu dan Kursi Roda.

6. Untuk Pemberian Alat Bantu Kaki Palsu dilakukan Pengukuran terlebih dahulu sebelum Proses Pemasangan Kaki Palsu

7. Petugas memberikan layanan pemberian bantuan Alat Bantu kepada penerima manfaat

8. Petugas dan Penerima Manfaat menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang sebagai bukti barang telah diterima oleh penerima manfaat.

 4.

Jangka Waktu Penyelesaian

1.    5 hari kerja untuk alat bantu tongkat dan alat bantu setelah berkas lengkap dan benar

2.    2 bulan untuk alat bantu Kaki Palsu setelah berkas lengkap dan benar serta setelah proses pengukuran

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Barang dan Jasa

1.     Bantuan Alat Bantu

2.     Jasa Bimbingan kepada Keluarga Penerima Manfaat

7.

Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas

1.  Paket Bantuan Alat Bantu (Kaki Palsu, Tongkat dan Kursi Roda)

2.  Jasa Pengukuran dan Pemasangan Kaki Palsu

3.  Buku Register

4.  Lembar Verifikasi

5.  Komputer dan Printer

6.  Alat Tulis Kantor

8.

Kompetensi Pelaksana

1.  Minimal lulusan SMA;

2.  Bisa mengoperasikan Komputer;

3.  Memahami Proses Layanan Pemberian Alat Bantu.

9.

Pengawasan Internal

1.  Kepala Dinas;

2.  Sekretaris;

3.  Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan bisa dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Rehabilitasi Sosial)

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan Whatsapp ke 081311115125

3.     Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.

11.

Jumlah Pelaksana

10 orang

12.

Jaminan Pelayanan

1.    Kualitas dan Kuantitas Barang yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku

2.    Petugas Pelayanan yang kompeten.

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Dinas Sosial menyediakan fasilitas untuk keamanan dan keselamatan antara lain:

1.    Petugas pelayanan yang mengetahui dan faham mengenai pelayanan sosial;

2.    Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi;

3.    Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal;

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester.