Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) APBN

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.    UU RI No. 40 Tahun 2004 Tentang sistem Jaminan Sosial Nasional

2.    UU RI No. 11 Th 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

3.    Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

4.    Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;

2.

Persyaratan Pelayanan

1.    Masyarakat terdaftar dalam DTKS

2.    Masyarakat terdaftar dalam SK Kepesertaan BPJS

3.    Foto Copy KTP warga asal Kabupaten Garut dan Kartu Keluarga

4.    Kartu BPJS

3.

Sistem, mekanisme,

dan prosedur

1.   Pemohon mengajukan berkas persyaratan

2.   Petugas memverifikasi berkas dan menerbitkan surat Rekomendasi permohonan reaktivasi status kepesertaan

3.   Rekomendasi diserahkan kepada pemohon.  

4.   Pemohon lapor pada Cabang BPJS Kesehatan

5.   Pemohon lapor kepada Faskes / Rumah Sakit bahwa sudah aktif kembali.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

 1 hari kerja

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Administrasi

Surat Rekomendasi Permohonan Reaktivasi BPJS

7.

Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas

1.   Ruang Tunggu

2.  Komputer  

3.  Printer  

8.

Kompetensi Pelaksana

1.    Minimal lulusan SMA;

2.   Bisa Mengoperasikan Komputer;

3.   Memahami peraturan yang berkaitan dengan pelayanan Rekomendasi bagi Masyarakat.

9.

Pengawasan Internal

1.   Kepala Dinas

2.  Sekretaris

3.  Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Pemberdayaan Sosial)

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

3.     Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.

11.

Jumlah Pelaksana

5 Orang

12.

Jaminan Pelayanan

1.    Kompetensi SDM yang kompeten dengan bidang layanan.

2.    Kualitas barang yang disalurkan baik

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Petugas pelayanan informasi yang memahami bidang tugas

2.    Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi;

3.    Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal;

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester.