Pengajuan Permohonan Subsidi Listrik

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.   Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial;

2.   Undang Undang RI Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan  Sosial;

4.   Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;

5.   Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

2.

Persyaratan Pelayanan

1)  Apabila sudah terdaftar sebagai penerima subsidi tarif tenaga listrik PLN namun belum menerima subsidi tersebut, diharuskan membawa:

a.  Struk pembayaran tagihan listrik terakhir;

b.  KK (Kartu Keluarga) untuk pengecekan id DTKS pada aplikasi SIKS-NG

2)  Apabila belum terdaftar sebagai penerima subsidi tarif tenaga listrik PLN dan setelah dicek NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang bersangkutan sudah memiliki id DTKS, maka yang bersangkutan belum bisa menerima bantuan tersebut;

3)  Apabila belum terdaftar sebagai penerima subsidi tarif tenaga listrik PLN dan setelah dicek NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang bersangkutan belum memiliki id DTKS, maka yang bersangkutan belum bisa menerima bantuan tersebut.

3.

Sistem, mekanisme dan prosedur

a.  Pemohon datang ke Kantor Lapad membawa persyaratan dengan ketentuan :

1)  Jika persyaratan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi;

2)  Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka akan memperoleh Bukti Terdaftar di DTKS. Bukti Terdaftar di DTKS merupakan syarat penerimaan Subsidi Listrik.

b.    Pemohon membawa Bukti Terdaftar DTKS ke Kantor PLN.

 4.

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan

60 (enam puluh) menit

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Administrasi

Bukti Terdaftar DTKS

7.

Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas

1.  Ruang tunggu;

2.  Komputer;

3.  Printer;

8.

Kompetensi Pelaksana

1.  Minimal lulusan SMA;

2.  Bisa mengoperasikan komputer;

3.  Memahami proses penerbitan id DTKS.

9.

Pengawasan Internal

1.  Kepala Dinas

2.  Sekretaris

3.  Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Pemberdayaan Sosial)

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

3.     Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.

11.

Jumlah Pelaksana

3 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Kepastian pelayanan yang diberikan oleh SDM pelaksana sesuai dengan Standar Pelayanan yang sah dan berlaku

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Legalitas dokumen yang dikeluarkan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester.