Fasilitas Pembuatan Administrasi Kependudukan Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.   UU RI No. 28 Th 1985 Tentang Organisasi Sosial

2.   UU RI No. 32 Th 2004 Tentang Pemerintah Daerah

3.   UU RI No. 11 Th 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

4.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial

5.  Peraturan Pemerintah  Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejateraan Sosial;

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal

7.  Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial

8.  Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

9.  Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota

2.

Persyaratan Pelayanan

A.   FASILITASI PEMBUATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN

1.   Surat Permohonan Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan dari Keluarga/Aparat Desa/Kelurahan

2.   Fotokopi Kartu Keluarga

3.   Surat Keterangan Domisili

4.   Penerima Manfaat Merupakan Salah Satu dari Kategori Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Gelandangan Pengemis.

B.   FASILITASI PEMBUATAN KARTU KELUARGA

1.   Surat Permohonan Fasilitasi Pembuatan Kartu Keluarga dari Keluarga/Aparat Desa/Kelurahan

2.   Fotokopi Kartu Keluarga Lama (Jika Akan membuat Kartu Keluarga yang baru)

3.   Surat Keterangan Domisili

4.   Penerima Manfaat Merupakan Salah Satu dari Kategori Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Gelandangan Pengemis.

C.   FASILITASI PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

1.   Surat Permohonan Fasilitasi Pembuatan Akta Kelahiran

2.   Fotokopi Kartu Keluarga

3.   Surat Keterangan Tanda Lahir dari Desa/Kelurahan (Komsen)

4.   Penerima Manfaat Merupakan Salah Satu dari Kategori Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Gelandangan Pengemis.

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan.

2. Petugas Layanan Data dan Pengaduan menerima berkas permohonan

3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas yang diajukan

4. Petugas melakukan asessment kepada klien

5. Petugas membuat surat permohonan fasilitasi pembuatan administrasi kependudukan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

6. Tim Respon Sosial melaksanakan fasilitasi pembuatan administrasi kependudukan dan pendampingan.

 4.

Jangka Waktu Penyelesaian

7 Hari kerja

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Jasa

Pendampingan Sosial

7.

Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas

1.  Jasa Pendampingan Sosial

2.  Buku Register

3.  Lembar Verifikasi

4.  Komputer dan Printer

5.  Alat Tulis Kantor

8.

Kompetensi Pelaksana

1.  Minimal lulusan SMA

2.  Bisa Mengoperasikan Komputer

3.  Memahami Proses Layanan Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Keluarga dan Akta Lahir

9.

Pengawasan Internal

1.  Kepala Dinas

2.  Sekretaris

3.  Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Rehabilitasi Sosial)

2.     Hotline Layanan Data dan Pengaduan  081311115125

3.     Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.

11.

Jumlah Pelaksana

10 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Petugas Pelayanan yang mengetahui dan faham mengenai ppelayanan sosial.

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Kualitas dan kuantitas barang yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku

2.    Petugas Pelayanan yang kompeten

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester.