Rekomendasi Perwalian Anak

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.    UU RI Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

2.    UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

3.    PP Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukkan Wali

2.

Persyaratan Pelayanan

Syarat anak meliputi:

1.    Belum berusia 18 (delapan belas) tahun;

2.    Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;

3.    Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak;

4.    Memerlukan perlindungan khusus.

Calon orang tua wali harus memenuhi syarat-syarat:

1.    Sehat jasmani dan rohani;

2.    Dapat berasal dari keluarga anak, saudara, orang lain maupun badan hukum.

3.    Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun tanpa batasan usia maksimal jika wali berasal dari keluarga anak/orang lain, berumur paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun jika berasal dari suaudara anak,

4.    Beragama sama dengan agama calon anak angkat;

5.    Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

6.    Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;

7.    Tidak merupakan pasangan sejenis;

8.    Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;

9.    Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;

10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

11.  telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan;

Syarat Administratif

1.    Surat Keterangan Sehat dari RS Pemerintah

2.    Surat Keterangan dari Dokter Kandungan

3.    Surat Keterangan Jiwa dari Dokter Spesialis Kejiwaan di RS Pemerintah

4.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian

5.    Fotocopy Surat Nikah

6.    Akta Kelahiran Calon Orang Tua Wali

7.    Kartu Keluarga Calon Orang Tua Wali

8.    KTP Calon Orang Tua Wali

9.    Keterangan Penghasilan Calon Orang Tua Wali

10. Surat Izin dari Orangtua/Wali yang sah cari Calon Anak Wali Surat Persetujuan dari Orangtua/Kerabat Wali

11. Surat Pernyataan yang menyatakan pengangkatan anak demi perlindungan dan kepentingan terbaik anak bermaterai

12. Surat pernyataan Wali akan memberitahukan asal usul anak dengen memperhatikan kesiapan anak bermaterai.

13. Surat Pernyataan Wali akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak bermaterai.

14. Surat pernyataan Wali bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah dan sesuai fakta yang sebenarnya bermaterai

15. Formulir Permohonan perwalian anak

16. Berita Acara serah terima anak

17. Akta kelahiran CA

18. Laporan Sosial

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1.    Calon Orang Tua Angkat memenuhi seluruh persyaratan administratif

2.    Apabila persyaratan sudah lengap dan benar, Pekerja Sosial akan melakukan Home Visit pertama untuk melakukan asesmen dan diterbitkan Laporan Sosial

3.    Penerbitan Rekomendasi Perwalian oleh Dinas Sosial

4.    Pelimpahan berkas ke Pengadilan.

5.    Pendampingan persidangan oleh Pekerja Sosial

6.    Penerbitan Penetapan Perwalian

 4.

Jangka Waktu Penyelesaian

7 hari setelah persyaratan lengkap dan benar

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Administrasi

Rekomendasi Perwalian

7.

Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas

1.    Ruang Tunggu

2.  Komputer  

3.  Printer  

8.

Kompetensi Pelaksana

1.    Minimal lulusan SI;

2.  Bisa mengoperasikan Komputer;

3.  Memahami peraturan yang berkaitan dengan pelayanan Pengasuhan Alternatif

9.

Pengawasan Internal

1.    Kepala Dinas

2.  Sekretaris

3.  Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Rehabilitasi Sosial)

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

3.     Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.

11.

Jumlah Pelaksana

10 Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Kompetensi SDM yang mengetahui dan faham mengenai pelayanan sosial.

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Petugas pelayanan informasi yang memahami bidang tugas

2.    Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi;

3.    Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal;

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester.