Fasilitasi Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

2.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.

3.   Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;

4.   Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.

2.

Persyaratan Pelayanan

Keluarga yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial.

Kriteria komponen:

a. Komponen kesehatan meliputi:

1) Ibu hamil/menyusui

2) Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun

b. Komponen pendidikan:

1) Anak SD/MI atau sederajat

2) Anak SMP/MTs atau sederajat

3) Anak SMA/MA atau sederajat

4) Anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

c. Komponen Kesejahteraan sosial:

1) Lanjut usia mulai dari 70 tahun

2) Penyandang disabilitas berat.  yang ditetapkan  

    Kementerian Sosial sebagai KPM PKH.

3.

Sistem, mekanisme,dan prosedur

1.    Dinas Sosial menentukan titik monitoring.

2.    Dinas Sosial melakukan monitoring kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Jasa

Monitoring Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) Program Keluarga Harapan

7.

Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas

1.    ATK, alat peraga dan modul P2K2.

2.    Komputer

3.    Printer

8.

Kompetensi Pelaksana

1.   Minimal lulusan SMA

2.  Memahami tugas dan fungsi jabatan

3.  Memiliki Kemampuan Mengoperasikan komputer dan perangkat teknologi lainnya

4.  Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, tegas, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, Inovatif dan tanggung jawab.

5.  Memahami peraturan yang berkaitan dengan pelayanan Sosial

9.

Pengawasan Internal

1.    Kepala Dinas

2.  Sekretaris

3.  Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan bisa dilakukan melalui:

1.    Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial)

2.    Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

3.    Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.

11.

Jumlah Pelaksana

7 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Kompetensi SDM yang mengetahui dan faham mengenai pelayanan sosial.

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Petugas pelayanan informasi yang memahami bidang tugas

2.    Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi;

3.    Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal;

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester.