Pengusulan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar hukum

1.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

2.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.

3.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

4.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

7.  Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

8.   Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

9.   Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

2.

Persyaratan Pelayanan

1.    Penduduk Kabupaten Garut

2.    Memiliki NIK aktif yang terdaftar di Disdukcapil

3.    Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3.

Sistem, mekanisme,dan prosedur

1.    Calon Peserta PBI JK membuat usulan kepada Operator SIKS NG Desa/Kelurahan atau Fasilitator Desa melakukan kunjungan lapangan ke KPM Sasaran.

2.    Operator SIKS NG Desa/Kelurahan memastikan bahwa yang bersangkutan betul-betul warga tidak mampu, membutuhkan Bansos PBI dan sudah terdaftar dalam DTKS.

3.    Operator SIKS NG Desa/Kelurahan membuat usulan dalam aplikasi SIKS NG Menu PBI Sub Menu Pengusulan Data Baru.

4.    Data yang telah diusulkan Operator SIKS NG Desa/Kelurahan akan masuk ke Operator SIKS NG Kabupaten yang kemudian akan diproses dalam aplikasi SIKS NG untuk diusulkan ke Kementrian Sosial.

5.    Dinas Sosial membuat Surat Pengesahan Usulan PBI JK yang ditanda tangan oleh Bupati yang kemudian diunggah dalam aplikasi SIKS NG.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

30 (tiga puluh) Hari

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Administrasi

PengusulanKepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

7.

Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas

1.    Komputer

2.  Jaringan Internet

3.  Printer

 

8.

Kompetensi Pelaksana

1.    Minimal lulusan Sarjana S1;

2.  Bisa Mengoperasikan Komputer;

3.  Memahami Aplikasi SIKS NG.

9.

Pengawasan Internal

1.    Kepala Dinas

2.  Sekretaris

3.  Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Penanganan Fakir Miskin)

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

3.     Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.

11.

Jumlah Pelaksana

7 Orang

12.

Jaminan Pelayanan

1.    Kualitas dan Kuantitas Barang yang Diberikan sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku

2.    Petugas Pelayanan yang kompeten

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Petugas pelayanan informasi yang mengetahui dan faham bidang tugas

2.    Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi;

3.    Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal;

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester.