Perpanjangan Tanda Terdaftar LKS

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.    Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan  Sosial

3.    Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184/HUK/2011 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

4.    Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 107/HUK/2009 Tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

2.

Persyaratan Pelayanan

1.      Surat Permohonan Perpanjangan Penetapan Terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat cq Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut;

2.      Mempunyai Akte Pendirian atau Akte Notaris (jenis penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial harus tercantum dalam maksud dan tujuan);

3.      Melampirkan Anggaran Dasar/Rumah Tangga;

4.      Laporan kegiatan yang sudah dilaksanakan;

5.      Pengembangan jenis kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS), jika ada;

6.      Susunan kepengurusan minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara disertai alamat yang bersangkutan berikut photo copy KTP;

7.      Melampirkan photo copy SK Pendaftaran/Penetapan yang sudah habis masa berlakunya;

8.      Melampirkan photo copy Tanda Terdaftar/Tercatat dari Instansi Sosial terkait di Kabupaten/Kota;

9.      Membuat surat pemberitahuan perubahan nama dari Yayasan dan alamatnya apabila terjadi perubahan nama Yayasan setelah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI;

10.   Foto kegiatan dan klien.

3.

Sistem, mekanisme dan prosedur

a.   Pemohon datang menyerahkan berkas permohonan;

b.   Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dengan ketentuan :

1)  Jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi;

2)  Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya.

1.   Pemohon memperoleh penetapan perpanjangan terdaftar sebagai LKS di Dinas Sosial Kabupaten Garut

2.   Surat Pengantar rekomendasi perpanjangan Izin Operasional LKS ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat

 4.

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan

5 hari kerja

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

1.    Penetapan perpanjangan terdaftar sebagai LKS di Dinas Sosial Kabupaten Garut

2.   Rekomendasi perpanjangan Izin Operasional LKS ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat

7.

Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas

1.  Ruang tunggu;

2.  Komputer;

3.  Printer;

8.

Kompetensi Pelaksana

1.     Minimal lulusan SMA;

2.     Bisa mengoperasikan komputer;

3.     Memahami proses penerbitan rekomendasi perpanjangan terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

9.

Pengawasan Internal

1.   Kepala Dinas

2.  Sekretaris

3.  Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Pemberdayaan Sosial)

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

3.     Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.

11.

Jumlah Pelaksana

5 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Petugas Pelayanan yang kompeten

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Petugas pelayanan informasi yang memahami bidang tugas

2.    Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi;

3.    Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal;

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester.