Pemberian Bantuan Permakanan Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.   UU RI No. 28 Th 1985 Tentang Organisasi Sosial

2.   UU RI No. 32 Th 2004 Tentang Pemerintah Daerah

3.   UU RI No. 11 Th 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

4.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejateraan Sosial;

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal

7.  Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial

8.  Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

9.  Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota

2.

Persyaratan Pelayanan

1.   Surat Permohonan dari Keluarga/Aparat Desa/Kelurahan Untuk Layanan Pemberian Permakanan.

2.   Surat Keterangan Tidak Mampu

3.   Fotokopi Kartu Keluarga

4.   Fotokopi KTP

5.   Foto Diri dan Rumah Penerima Manfaat

6.   Penerima Manfaat merupakan salah satu dari Kategori Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Gelandangan Pengemis

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

1.    Pemohon mengajukan berkas persyaratan.

2.    Petugas Layanan Data dan Pengaduan menerima berkas permohonan

3.    Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas yang diajukan

4.    Petugas membuat Checklist pemohon dan atau penerima manfaat berdasarkan skala prioritas untuk pemberian bantuan permakanan

5.    Petugas memberikan layanan pemberian bantuan permakanan kepada penerima manfaat

6.    Petugas dan Penerima Manfaat menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang sebagai bukti barang telah diterima oleh penerima manfaat.

 4.

Jangka Waktu Penyelesaian

5 Hari Kerja

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Barang dan Jasa

1. Bantuan Permakanan

2. Jasa Bimbingan kepada Keluarga Penerima Manfaat

7.

Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas

1.      Paket Bantuan sembako

2.      Buku Register

3.      Komputer dan Printer

4.      Alat Tulis Kantor

8.

Kompetensi Pelaksana

1.    Minimal lulusan SMA;

2.  Bisa Mengoperasikan Komputer;

3.  Memahami Proses Layanan Pemberian Permakanan.

9.

Pengawasan Internal

1.    Kepala Dinas

2.    Sekretaris

3.    Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan bisa dilakukan melalui:

1.    Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Rehabilitasi Sosial)

2.    Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

3.    Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.

11.

Jumlah Pelaksana

10 orang

12.

Jaminan Pelayanan

1.    Kompetensi SDM yang mengetahui dan faham mengenai pelayanan sosial.

2.    Barang bantuan yang diberikan dalam kondisi baik dan layak pakai/dikonsumsi.

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi;

2.    Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan ecara yuridis formal;

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester.