Layanan Pendidikan Dan Kesehatan Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. UU RI No. 28 Th 1985 Tentang Organisasi Sosial 2. UU RI No. 32 Th 2004 Tentang Pemerintah Daerah 3. UU RI No. 11 Th 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial 4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial 5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejateraan Sosial; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal 7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial 8. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal 9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
A. AKSES LAYANAN PENDIDIKAN 1. Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Masuk DTKS 2. Surat Pernyataan Berprestasi Baik Akademik maupun Non Akademik dari Institusi Pendidikan yang bersangkutan 3. Fotokopi Kartu Keluarga 4. Fotokopi KTP 5. Foto Diri dan Rumah Penerima Manfaat 6. Penerima Manfaat Merupakan Salah Satu dari Kategori Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Gelandangan Pengemis. B. AKSES LAYANAN KESEHATAN DASAR 1. Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Masuk DTKS 2. Rekam Medis atau Surat Keterangan Penerima Manfaat Membutuhkan Pengobatan 3. Fotokopi Kartu Keluarga 4. Fotokopi KTP 5. Foto Diri dan Rumah Penerima Manfaat 6. Penerima Manfaat Merupakan Salah Satu dari Kategori Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Gelandangan Pengemis. |
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan. 2. Petugas Layanan Data dan Pengaduan menerima berkas permohonan 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas yang diajukan 4. Petugas melakukan asessment kepada klien untuk mengetahui kebutuhan klien 5. Petugas membuat Checklist pemohon dan atau penerima manfaat berdasarkan skala prioritas untuk akses layanan pendidikan dan akses layanan kesehatan dasar 6. Pemberian layanan akses pendidikan dan akses kesehatan dasar kepada penerima manfaat 7. Penerima manfaat memberikan bukti penggunaan bantuan asistensi untuk pendidikan dan kesehatan sebagai kelengkapan berkas pertanggungjawaban |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
2 Hari Kerja |
5. |
Biaya / Tarif |
Gratis |
6. |
Produk Pelayanan |
J Jasa Pendampingan Sosial |
7. |
Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas |
1. Jasa Pendampingan Sosial Kepada Penerima Manfaat 2. Buku Register 3. Lembar Verifikasi 4. Komputer dan Printer 5. Alat Tulis Kantor |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Minimal lulusan SMA 2. Bisa Mengoperasikan Komputer; 3. Memahami Proses Layanan Akses Pendidikan dan Akses Layanan Kesehatan Dasar |
9. |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Dinas 2. Sekretaris 3. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan bisa dilakukan melalui: 1. Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Rehabilitasi Sosial) 2. Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125 3. Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia. |
11. |
Jumlah Pelaksana |
10 orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
1. Kualitas dan Kuantitas Barang yang Diberikan sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku 2. Petugas Pelayanan yang kompeten |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Dinas Sosial menyediakan fasilitas untuk keamanan dan keselamatan antara lain : 1. Petugas pelayanan informasi mengetahui dan faham mengenai pelayanan sosial; 2. Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi 3. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal; |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester. |