Penerimaan Pengaduan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan
NO. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 5. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983 tentang Koordinasi Penanggulangan Gelandang dan Pengemis; 6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten /Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868); 7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1306); 8. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; |
2. |
Persyaratan |
Administrasi Kependudukan pelapor dan penerima layanan |
3. |
Persyaratan Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan |
1. Calon Penerima Layanan atau keluarga/kerabat datang ke Dinas Sosial atau via Daring. 2. Petugas penerima melakukan pengecekan informasi identitas dan kronologis penerima layanan untuk diisi dalam form pengaduan. 3. Pengaduan diterima. |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 hari |
5. |
Biaya / Tarif |
Gratis |
6. |
Produk Pelayanan |
Jasa Penerimaan Pengaduan PPKS |
7. |
Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas |
1. Ruang Tunggu 2. Komputer 3. Printer |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Minimal lulusan SMA; 2. Bisa Mengoperasikan Komputer 3. Memahami peraturan yang berkaitan dengan pelayanan sosial |
9. |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Dinas 2. Sekretaris 3. Kepala Bidang Rehablitasi Sosial |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan dapat dilakukan melalui: 1. Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Rehabilitasi Sosial) 2. Hotline Layanan Data dan Pengaduan 081311115125 3. Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia. |
11. |
Jumlah Pelaksana |
5 Orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Kompetensi SDM yang mengetahui dan faham mengenai pelayanan sosial |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Petugas pelayanan informasi yang memahami bidang tugas 2. Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi; 3. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal; . |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester. |