Penerimaan Pengaduan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan

NO.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

2.    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177);

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);

5.     Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983 tentang Koordinasi Penanggulangan Gelandang dan Pengemis;

6.     Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten /Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);

7.     Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1306);

8.     Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;

2.

Persyaratan

Administrasi Kependudukan pelapor dan penerima layanan

3.

Persyaratan Sistem, Mekanisme dan Prosedur pelayanan

1.    Calon Penerima Layanan atau keluarga/kerabat datang ke Dinas Sosial atau via Daring.

2.    Petugas penerima melakukan pengecekan informasi identitas dan kronologis penerima layanan untuk diisi dalam form pengaduan.

3.    Pengaduan diterima.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 hari

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Jasa

Penerimaan Pengaduan PPKS

7.

Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas

1.    Ruang Tunggu

2.  Komputer  

3.  Printer  

8.

Kompetensi Pelaksana

1.    Minimal lulusan SMA;

2.  Bisa Mengoperasikan Komputer

3.  Memahami peraturan yang berkaitan dengan pelayanan sosial

9.

Pengawasan Internal

1.    Kepala Dinas

2.  Sekretaris

3.  Kepala Bidang Rehablitasi Sosial

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.   Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Rehabilitasi Sosial)

2.   Hotline Layanan Data dan Pengaduan 081311115125

3.   Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.

11.

Jumlah Pelaksana

5 Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Kompetensi SDM yang mengetahui dan faham mengenai pelayanan sosial

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Petugas pelayanan informasi yang memahami bidang tugas

2.    Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi;

3.    Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal; .

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester.