Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar hukum

1.    UU RI No. 28 Th 1985 Tentang Organisasi Sosial.

2.   UU RI No. 32 Th 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

3.   UU RI No. 11 Th 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.

4.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.

5.   Peraturan Pemerintah No.39 th. 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan  Sosial.

6.   Permensos RI No. 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

7.   Kepmensos RI No. 150 tahun 2022 Tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS.

2.

Persyaratan Pelayanan

1.    Penduduk Kabupaten Garut

2.    Memiliki NIK aktif yang terdaftar di Disdukcapil

3.    Fotokopi KTP

4.    Fotokopi KK

5.    Foto KK

6.    Membawa Kartu Keluarga asli

7.    Membawa Foto Rumah/Tempat Tinggal tampak depan secara jelas pada siang hari

3.

Sistem, mekanisme,dan prosedur

1.   Pemohon datang membawa persyaratan kepada Operator SIKS-NG Desa atau Fasilitator Desa melakukan kunjungan lapangan ke KPM Sasaran.

2.    Operator desa melaksanakan verifikasi dan validasi ke lapangan.

3.    Data diusulkan melalui Aplikasi SIKS-NG oleh Operator.

4.    Proses Musyawarah Desa wajib dihadiri seridaknya RT/RW setempat, Perwakilan KPM yang diusulkan, Babinsa, Kepala Desa/Lurah/Mewakili Operator SIKS-NG Desa.

5.  Penandatanganan Berita Acara Musyawarajh Desa oleh Kepala Desa/Lurah dan Operator SIKS-NG beserta Daftar Hadir Peserta Musyawarah Desa yang ditetapkan/dibubuhi tanda tangan Kepala Desa/Lurah/Mewakili.

6. Hasil Musyawarah Desa diunggah pada aplikasi SIKS-NG sebagai dokumen finalisasi pengusulan dari Desa.

7.    Proses validasi usulan di tingkat Kabupaten.

8.    Finalisasi tingkat Kabupaten yang disahkan oleh Bupati.

9.    Dokumen Finalisasi diunggah pada Aplikasi SIKS-NG untuk diolah oleh PUSDATIN Kemensos RI.

10.Pemohon dapat melakukan pengecekan terdaftar DTKS 3 (tiga) bulan selanjutnya kepada Operator SIKS-NG Desa.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 (tiga) Bulan

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Administrasi

Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

7.

Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas

1.    Komputer

2.  Jaringan Internet

3.  Printer

8.

Kompetensi Pelaksana

1.    Minimal lulusan S1

2.  Bisa Mengoperasikan Komputer;

3.  Memahami Aplikasi SIKS NG.

9.

Pengawasan Internal

1.    Kepala Dinas

2.  Sekretaris

3.  Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Penanganan Fakir Miskin)

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

3.     Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.

11.

Jumlah Pelaksana

7 Orang

12.

Jaminan Pelayanan

1.    Kualitas dan Kuantitas Barang yang Diberikan sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku

2.    Petugas Pelayanan yang kompeten

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Petugas pelayanan informasi yang mengetahui dan faham bidang tugas

2.    Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi;

3.    Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal;

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan dan tiap semester.