Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar hukum |
1. UU RI No. 28 Th 1985 Tentang Organisasi Sosial. 2. UU RI No. 32 Th 2004 Tentang Pemerintah Daerah. 3. UU RI No. 11 Th 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. 4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. 5. Peraturan Pemerintah No.39 th. 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. 6. Permensos RI No. 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 7. Kepmensos RI No. 150 tahun 2022 Tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Penduduk Kabupaten Garut 2. Memiliki NIK aktif yang terdaftar di Disdukcapil 3. Fotokopi KTP 4. Fotokopi KK 5. Foto KK 6. Membawa Kartu Keluarga asli 7. Membawa Foto Rumah/Tempat Tinggal tampak depan secara jelas pada siang hari |
3. |
Sistem, mekanisme,dan prosedur |
1. Pemohon datang membawa persyaratan kepada Operator SIKS-NG Desa atau Fasilitator Desa melakukan kunjungan lapangan ke KPM Sasaran. 2. Operator desa melaksanakan verifikasi dan validasi ke lapangan. 3. Data diusulkan melalui Aplikasi SIKS-NG oleh Operator. 4. Proses Musyawarah Desa wajib dihadiri seridaknya RT/RW setempat, Perwakilan KPM yang diusulkan, Babinsa, Kepala Desa/Lurah/Mewakili Operator SIKS-NG Desa. 5. Penandatanganan Berita Acara Musyawarajh Desa oleh Kepala Desa/Lurah dan Operator SIKS-NG beserta Daftar Hadir Peserta Musyawarah Desa yang ditetapkan/dibubuhi tanda tangan Kepala Desa/Lurah/Mewakili. 6. Hasil Musyawarah Desa diunggah pada aplikasi SIKS-NG sebagai dokumen finalisasi pengusulan dari Desa. 7. Proses validasi usulan di tingkat Kabupaten. 8. Finalisasi tingkat Kabupaten yang disahkan oleh Bupati. 9. Dokumen Finalisasi diunggah pada Aplikasi SIKS-NG untuk diolah oleh PUSDATIN Kemensos RI. 10.Pemohon dapat melakukan pengecekan terdaftar DTKS 3 (tiga) bulan selanjutnya kepada Operator SIKS-NG Desa. |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
3 (tiga) Bulan |
5. |
Biaya / Tarif |
Gratis |
6. |
Produk Pelayanan |
Administrasi Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) |
7. |
Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas |
1. Komputer 2. Jaringan Internet 3. Printer |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Minimal lulusan S1 2. Bisa Mengoperasikan Komputer; 3. Memahami Aplikasi SIKS NG. |
9. |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Dinas 2. Sekretaris 3. Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan dapat dilakukan melalui: 1. Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Penanganan Fakir Miskin) 2. Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125 3. Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia. |
11. |
Jumlah Pelaksana |
7 Orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
1. Kualitas dan Kuantitas Barang yang Diberikan sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku 2. Petugas Pelayanan yang kompeten |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1. Petugas pelayanan informasi yang mengetahui dan faham bidang tugas 2. Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi; 3. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal; |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan dan tiap semester. |