Penelusuran Keluarga Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. UU RI No. 28 Th 1985 Tentang Organisasi Sosial 2. UU RI No. 32 Th 2004 Tentang Pemerintah Daerah 3. UU RI No. 11 Th 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial 4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial 5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejateraan Sosial; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal 7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial 8. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal 9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Fotokopi Kartu Keluarga (Jika Ada) 2. Fotokopi KTP (Jika Ada) 3. Surat Keterangan Dari Kepolisian yang menyatakan klien tersebut terlantar 4. Penerima Manfaat Merupakan Salah Satu dari Kategori Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Gelandangan Pengemis.
|
3. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pelapor mengajukan kelengkapan berkas kepada petugas 2. Petugas Layanan Data dan Pengaduan menerima kelengkapan berkas 3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas yang diajukan 4. Petugas membuat berita acara penerimaan klien dari pelapor 5. Kepala Bidang menandatangani berita acara penerimaan klien untuk pihak yang memerlukan layanan 6. Petugas melakukan asessment kepada klien untuk mengetahui alamat klien (Alamat klien dapat diketahui berdasarkan KTP atau KK jika ada) 7. Jika tidak mempunyai identitas diri, klien mendapatkan fasilitas untuk screening iris mata ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan didampingi petugas 8. Kepala Bidang menetapkan titik lokasi penelusuran 9. Petugas melakukan persiapan penelusuran dengan mapping lokasi penelusuran 10. Pelaksanaan Penelusuran Keluarga oleh Tim Respon Sosial 11. Penyerahan Laporan Hasil Penelusuran Keluarga kepada Kepala Bidang dengan bentuk laporan hasil tertulis, berita acara, dokumentasi dan administrasi kependudukan klien |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
7 Hari Kerja |
5. |
Biaya / Tarif |
Gratis |
6. |
Produk Pelayanan |
Jasa Pendampingan Sosial |
7. |
Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas |
1. Jasa Pendampingan Sosial Kepada Penerima Manfaat 2. Buku Register 3. Lembar Verifikasi 4. Komputer dan Printer 5. Alat Tulis Kantor |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Minimal lulusan SMA; 2. Bisa Mengoperasikan Komputer; 3. Memahami Proses Layanan Penelusuran Keluarga |
9. |
Pengawasan Internal |
1. Kepala Dinas 2. Sekretaris 3. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial |
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Pengaduan bisa dilakukan melalui: 1. Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Rehabilitasi Sosial) 2. Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125 3. Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia. |
11. |
Jumlah Pelaksana |
10 orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
1. Kualitas dan Kuantitas Barang yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku 2. Petugas Pelayanan yang kompeten |
13. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
Dinas Sosial menyediakan fasilitas untuk keamanan dan keselamatan antara lain : 1. Petugas pelayanan informasi mengetahui dan faham mengenai pelayanan sosial; 2. Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi; 3. Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal; |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester. |