Fasilitas Pemulangan Pekerja Migran

 

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.    Undang-Undang No. 18 Thn 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

2.    Permensos Ri No.30 Thn 2017 Ttg Pemulangan WNI-M KPO Dari Negara Malaysia Ke Daerah Asal.

3.    Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pencegahan Dan Perdagangan Orang Di Jawa Barat

4.    Keputusan Bupati Garut Nomor 182/Kep.272.Agkesra/2010/2010 Tentang Gugus Tugas Pencegahan Dan Perdagangan Manusia

2.

Persyaratan Pelayanan

1.    Laporan pengaduan dari Kepala Desa/Camat mengenai keberadaan PMI Non-Prosedural atau pengaduan masyarakat;

2.    KTP, KK dan dokumentasi PMI jika ada.

3.

Sistem, mekanisme, prosedur dan eksekusi

1.    Kepala Desa/Camat melaporan kepada Kepala Dinas Sosial disertasi dengan persyaratan yang lengkap atau pengaduan masyarakat.

2.    Setelah menerima laporan, Dinas sosial melakukan asesmen dan penelusuran keluarga.

3.    Dinas Sosial melakukan fasilitasi pemulangan pekerja migran untuk kembali kepada keluarga.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal 14 hari kerja

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Jasa

Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran

7.

Sarana Prasarana / Fasilitas yang tersedia

1.    Ruang Tunggu

2.  Komputer

3.  Printer

4.  Kendaraan Operasional

8.

Kompetensi Pelaksana

1.    Minimal SMA

2.  Memahami tugas dan fungsi jabatan

3.  Mampu mengoperasikan komputer

4.  Memiliki etika pelayanan yaitu disiplin, cepat, tegas, sopan, ramah, adil, terbuka, sabar, komunikatif, kreatif, Inovatif dan tanggung jawab.

5.  Memahami peraturan yang berkaitan dengan pemulangan pekerja migran

9.

Pengawasan Internal

1.  Kepala Dinas

2.  Sekretaris

3.  Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan bisa dilakukan melalui:

1.    Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial)

2.    Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

3.    Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.

11.

Jumlah Pelaksana

7 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Kompetensi SDM yang mengetahui dan faham mengenai pelayanan sosial.

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Petugas pelayanan yang memahami bidang tugas;

2.    Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi;

3.    Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal;

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester.