Pengajuan Kube WRSE

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.    Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemeberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan

4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;

5.    Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

6.    Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok

7.    Peratura Bupati Garut Nomor 8 Tahun 2021 tentang Hibah dan Bansos

2.

Persyaratan Pelayanan

1.    Perempuan dewasa usia 18 s/d 59 tahun (terhitung tahun saat pengajuan proposal) belum menikah atau janda;

2.  Kepala keluarga dan/atau penerima nafkah utama dalam keluarga;

3.  Anggota kelompok memenuhi kriteria miskin, terpencil dan/atau rentan sosial dan harus masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial);

4.  Dalam satu kelompok terdiri dari 7-10 orang dan di prioritaskan yang sudah memiliki embrio usaha.

5.  Melampirkan persyaratan administrasi yaitu:

1.    Surat Permohonan

2.    Proposal (2 rangkap asli dan fotokopi)

3.    Berita Acara Musyawarah Pembentukan Kepengurusan

4.    SK Kepala Desa Pembentukan KUBE

5.    Data Anggota (KTP, KK, Id DTKS)

6.    Menandatangani surat pertanggungjawaban Permohonan Belanja Hibah

7.    Menandatangani Pakta Integritas

8.    Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan untuk diperiksa oleh Aparat secara internal maupun eksternal

9.    Dokumentasi berwarna /foto kegiatan yang dikembangkan/diusulkan

3.

Sistem, mekanisme,dan prosedur

1.    Pemohon datang ke Bidang Pemberdayaan Sosial menyerahkan berkas permohonan;

2.    Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan:

a.    jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi;

b.    jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya

3.    Realisasi bantuan pada tahun berikutnya

 4.

Jangka Waktu Penyelesaian

7 hari kerja

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Barang

Bantuan bagi Kelompok (hewan ternak/sembako)

7.

Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas

1.    Ruang Tunggu

2.    Komputer  

3.    Printer  

8.

Kompetensi Pelaksana

1.    Pendidikan minimal SMA

2.    Memahami proses penyaluran bantuan

9.

Pengawasan Internal

1.    Kepala Dinas

2.  Sekretaris

3.  Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring (Datang Langsung ke Dinas Sosial melalui Petugas di meja pengaduan dan ditindaklanjuti oleh Bidang Pemberdayaan Sosial)

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

3.     Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.

11.

Jumlah Pelaksana

5 Orang

12.

Jaminan Pelayanan

1.    Kompetensi SDM yang kompeten dengan bidang layanan.

2.    Kualitas barang yang disalurkan layak pakai/konsumsi

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Petugas pelayanan informasi yang memahami bidang tugas

2.    Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi;

3.    Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal;

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan, dan tiap semester.