Bantuan Pelayanan Kesehatan

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.     UU RI No. 40 Tahun 2004 Tentang sistem Jaminan Sosial Nasional

2.     UU RI No. 11 Th 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial

3.     Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan     Sosial

4.     Perbup Garut Nomor 276 Tahun 2021

2.

Persyaratan Pelayanan

Kelompok sasaran utama LAPAD RUHAMA yaitu:

1.     Kelompok masyarakat miskin (keluarga dan individu) yang memenuhi status sosial ekonomi 10% (sepuluh persen) terbawah/desil 1 (satu) berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim yang sudah padan dengan Data Kependudukan dan DTKS serta belum memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan; atau

2.     Kelompok masyarakat miskin dengan kriteria penyakit:

a.    Kasus gizi buruk;

b.    Persalinan dengan komplikasi;

c.    Kanker dan hydrocephalus;

d.    Penyandang disabilitas;

e.    Lanjut usia/perempuan/anak terlantar;

f.     Masyarakat adat terpencil;

g.    Orang Dengan Gangguan Jiwa; dan/atau

3.    PBI JKN Non Aktif;

4.    Keracunan/Kejadian Pasca Imunisasi/KLB.

Persyaratan Administrasi berupa :

1.    Asesmen dari Fasilitator Puskesos dan Supervisor yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat

2.    Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Kabupaten Garut (Asli Dilampirkan)

3.    Kartu Keluarga (Asli Dilampirkan)

4.    Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RT/RW/Desa

5.    Foto Rumah (Tampak Depan, Ruang Tengah, Dapur dan Kamar Mandi)

6.    Surat Pernyataan Miskin berikut keterangan penghasilan

7.    Surat Keterangan dirawat dari Rumah Sakit

8.    Surat Keterangan Rujukan Puskesmas

9.    Surat Keterangan Bukan Terdaftar Kepesertaan BPJS/Nonaktif dari Puskesmas.

3.

Sistem, mekanisme,

dan prosedur

1.    Pemohon/ mengajukan berkas persyaratan ke Front Office LAPAD RUHAMA. Berkas diterima Front Office paling lambat pukul12.00. Jika lebih, akan

2.    Petugas memverifikasi memeriksa kelengkapan berkas persyaratan.

3.    Petugas membuat surat Rekomendasi.

4.    Pemohon menerima surat Rekomendasi Keringanan biaya ke Rumah Sakit.

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 hari kerja

5.

Biaya / Tarif

Gratis

6.

Produk Pelayanan

Administrasi

Surat Rekomendasi Permohonan Keringanan Biaya Ke Rumah Sakit

7.

Sarana, Prasarana dan / atau fasilitas

1. Ruang Tunggu

2.  Komputer  

3.  Printer  

8.

Kompetensi Pelaksana

1.    Minimal lulusan SMA;

2.    Bisa mengoperasikan Komputer;

3.   Memahami peraturan yang berkaitan dengan pelayanan Rekomendasi bagi Masyarakat.

9.

Pengawasan Internal

1.  Kepala Dinas

2.  Sekretaris

3.  Kepala Bidang

10.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.     Luring  

2.     Hotline Layanan dan Pengaduan 081311115125

3.     Laman https://www.lapor.go.id/ serta kotak saran yang tersedia.

11.

Jumlah Pelaksana

7 Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Kompetensi SDM yang kompeten dengan bidang layanan.

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.    Petugas pelayanan informasi yang memahami bidang tugas;

2.    Sarana dan Prasarana yang digunakan dalam keadaan laik beroperasi;

3.    Dokumen yang diterbitkan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis formal.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Rapat koordinasi dilakukan sewaktu-waktu, setiap bulan dan tiap semester.